Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Salah Menyatakan Niat Yang Tidak Diisyaratkan, Qaidah Fiqih (4)

Kaidah fiqih merupakan kaidah-kaidah yang berasal dari simpulan dalil Al-Quran dan sunnah berdasarkan rumusan ulama' terkait hukum – hukum fiqh. Ada banyak sekali kaidah fiqh yang dihasilkan oleh para ulama. Namun, ada 5 kaidah umum yang utama. Lima kaidah ini sering disebut sebagai al-qawaid al-fiqhiyah al-kubra. Dari 5 kaidah mempunyai turunan kaidah lanjutan sebanyak 40. Kaidah yang keempat ialah

ما لا يشترط التعرض له جملة ولا تفصيلا اذا عينه واخطأ لم يضر
Artinya : “Jika tidak disyaratkan menentukan secara global, dan tidak secara terperinci, maka ketika seseorang menyatakannya dan ia salah, maka hal itu tidak akan menjadikannya madharat”

Kaidah di atas didasarkan pada hadis Rasulullah SAW berikut :

انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى (رواه البخارى)
Artinya : Nabi Saw bersabda : Sesungguhnya semua perbuatan itu bersama dengan niatnya, dan untuk setiap perbuatan itu tergantung dari niatnya (HR. Bukhari)

Implementasi kaidah di atas ialah sebagai berikut :
  1. Kesalahan menyatakan tempat sholat, maka ketika seseorang niat sholat dzuhur di Mesir dan ternyata ia berada di Mekkah, maka tidaklah batal sholatnya, karena niat sholatnya sudah ada, dan ta‟yin (menyatakan) tempat itu bukanlah sambungan dari niat sholat baik secara global maupun terperinci.
  2. Kesalahan dalam menyatakan masa sholat, maka ketika seseorang niat melaksanakan sholat Ashar pada hari Kamis tapi ternyata hari Jum'at, maka sholatnya itu tidak batal.
  3. Kesalahan ta'yin (pernyataan) Imam tentang ma'mum yang ada dibelakangnya, maka jika seseorang berniat menjadi imamnya Zaid tapi ternyata yang jadi ma‟mum adalah umar, maka sholat imam itu tidak menjadinya madharat (tidak batal) hal itu karena tidak adanya syarat bagi imam untuk menentukan siapa ma‟mumnya, dan tidak juga niat untuk menjadi imam.

Posting Komentar untuk "Salah Menyatakan Niat Yang Tidak Diisyaratkan, Qaidah Fiqih (4)"