Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Niat Mulia Menikah bagi Suami dan Istri

Akad menikah merupakan kejadian luar biasa yang singkat, peristiwanya hanya berlangsung sekian detik dari ucapan Ijabnya Wali dan dilanjutkan dengan ucapan Qabulnya pengantin pria. 

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ

Begitulah lafadz ijab dan qabul itu diucapkan oleh wali dan pengantin laki-laki. Sebelum proses Ijab dan Qabul tersebut berlangsung. Seorang calon suami dan calon istri harus memiliki niat yang benar untuk melangsungkan pernikahan, sebab dengan kekuatan niat itulah yang menjadi sandaran bagi suami dan istri nanti dalam melangsungkan pernikahan.



7 Niat Mulia Menikah bagi Suami dan Istri

Perlu diingat bahwa sesungguhnya ada sesuatu yang tidak kalah penting dengan pernikahan itu sendiri namun sering terlupakan, yaitu niat yang baik saat menikah. Sebab, pada dasarnya hukum menikah adalah mubah yang tidak ada pahala di dalamnya. Namun pernikahan akan menjadi ibadah jika disertai niat yang baik semisal niat menjalankan sunah, memejamkan pandangan (dari perkara yang haram) dan niat-niat sesamanya.

Di dalam kitab Al-Minhaj as-Sawi disampaikan:

 ذكر الفقهاء رحمهم الله أنه يستحب أن ينوي المتزوج بالنكاح إقامة السنة وغض البصر – إلى أن قال – ونحو ذلك من المقاصد الشرعية لأن النكاح يكون عبادة بهذه المقاصد وأشباهها فيثاب عليه ثواب العبادات وإلا فهو من المباحات التي لا ثواب فيها كأن يكون قصده مجرد اللهو والتمتع أو تحصيل مال أو نحوه

Artinya: Para ulama fiqih rahimahullah berkata: Sesungguhnya bagi orang yang menikah hendaknya pernikahannya diniati menegakkan sunah, memejamkan pandangan dari perkara yang haram... dan sesamanya dari tujuan-tujuan syariat. Karena sesungguhnya pernikahan akan menjadi ibadah jika disertai niat-niat ini dan niat sesamanya, sehingga pernikahan tersebut diberi pahala ibadah. Jika tidak, maka pernikahan tersebut termasuk dari perkara-perkara mubah yang tidak berpahala seperti pernikahan dengan tujuan sekedar main-main, mencari kesenangan, mendapatkan harta atau sesamanya. (Al-Habib Zain bin Ibrahim bin Sumith, Al-Minhaj as-Sawi, Yaman, Dar al-‘Ilmi wa ad-Da’wah, cetakan pertama, 2008, halaman: 683-684)

Di dalam kitab Al-Minhaj as-Sawi dikutip beberapa contoh niat baik dalam menikah yang disampaikan oleh Al-Imam al-Habib ‘Idrus bin Husain al-‘Idrus:

1.  Cinta kepada Allah dan Keberlangsungan Manusia

نَوَيْتُ بِهَذَا التَّزْوِيْجَ مَحَبَّةَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالسَّعْيَ فِيْ تَحْصِيْلِ الْوَلَدِ لِبَقَاءِ جِنْسِ الْإِنْسَانِ

Artinya: Dengan pernikahan ini aku niat cinta kepada Allah Azza wa Jalla dan berusaha menghasilkan anak untuk keberlangsungan manusia.

 

2.  Menjadi Kebanggaan Nabi Muhammad

نَوَيْتُ مَحَبَّةَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِيْ تَكْثِيْرِ مَنْ بِهِ مُبَاهَاتُهُ

Artinya: Aku niat mencintai Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassallam di dalam memperbanyak orang yang akan dibanggakan oleh beliau.

 

3.  Berharap Doa dari Anak Salih

نَوَيْتُ بِهِ التَّبَرُّكَ بِدُعَاءِ الْوَلَدِ الصَّالِحِ بَعْدِيْ

Artinya: Aku niat menikah untuk mendapatkan berkah doa anak salih setelah aku tiada.

 

4.  Terjaga dari Godaan Setan

نَوَيْتُ بِهِ التَّحَصُّنَ مِنَ الشَّيْطَانِ وَكَسْرَ التَّوْقَانِ وَدَفْعَ غَوَائِلِ الشَّرِّ وَغَضَّ الْبَصَرِ وَقِلَّةَ الْوَسْوَاسِ

Artinya: Aku niat menikah agar terjaga dari setan, memenuhi hasrat (yang tidak terkendalikan), mencegah godaan-godaan kejelekan, memejamkan pandangan dari perkara haram, meminimalisir beragam godaan.

 

5.  Terhindar dari Perbuatan Zina

نَوَيْتُ حِفْظَ الْفَرْجِ مِنَ الْفَوَاحِشِ

Artinya: Aku niat menjaga farji (kemaluan) dari perbuatan-perbuatan hina (zina).

 

6.  Memuliakan dan Membahagiakan Pasangan

نَوَيْتُ بِهِ تَرْوِيْحَ النَّفْسِ وَإِيْنَاسَهَا بِالْمُجَالَسَةِ وَالنَّظَرِ وَالْمُلَاعَبَةِ إِرَاحَةً لِلْقَلْبِ وَتَقْوِيَّةً لَهُ عَلَى الْعِبَادَةِ

Artinya: Saya niat niat untuk membahagiakan dan menyenangkan hati dengan duduk bersama istri, memandang dan bergurau dengannya agar menyenangkan dan menguatkan hati untuk beribadah.

 

7.  Mengikuti Kebaikan Ulama dan Orang Salih

نَوَيْتُ بِهَذَا التَّزْوِيْجِ مَا نَوَاهُ عِبَادُ اللهِ الصَّالِحُوْنَ وَالْعُلَمَاءُ الْعَامِلُوْنَ

Artinya: Dengan pernikahan ini aku niat seperti yang diniati oleh hamba-hamba Allah yang saleh dan para ulama yang mengamalkan ilmunya.

(Al-Habib Zain bin Ibrahim bin Sumith, Al-Minhaj as-Sawi, Yaman, Dar al-‘Ilmi wa ad-Da’wah, cetakan pertama, 2008, halaman: 684 – 685)

Tujuh niat ini diniatkan oleh suami dan istri sebelum akad nikah berlangsung. Tujuannya agar pernikahan memiliki pondasi kuat menghadapi apapun yang akan terjadi nanti. Sehingga, saat ada perselisihan antara suami dan istri, keduanya sama-sama kembali pada niat awal di atas.

Posting Komentar untuk "7 Niat Mulia Menikah bagi Suami dan Istri"