Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mari Mengenal Jenis Setan. (8) Murrah, Setan Bergoyang


Mari Mengenal Jenis Setan. (8) Murrah, Setan Bergoyang




Manusia dengan segala aktifitasnya kadang berhadapan dengan pekerjaan boleh dan tidak boleh. Baik dibolehkan oleh syariat, norma, aturan, maupun yang lainnya. Perilaku yang kurang pantas sering terjadi di tenga-tengah aktifitas manusia sebagai makhluk sosial.

Diantara prilaku tidak baik ini adalah bergoyang dan menari yang melebihi kepantasan. Di zaman melinial ini, para pemuda kadang lebih betah untuk hadir dangdutan dari pada pengajian. Hal itu bukan hanya saja dilandasi kecendrungan gaya hidup perorangan, melainkan ada bisikan setan yang membujuknya. Setan yang bertugas khusus untuk hal ini adalah setan Murrah.

Setan Murrah merupakan bagian dari jenis setan yang mengajak manusia untuk senang terhadap goyangan dan tarian yang melebihi batas, oleh anak zaman now perilaku ini lebih dikenal dengan istilah “Dugem”. Awalnya hanyalah dugeman, kemudian berlanjut pada kelakuan tidak terhormat lainnya, seperti perjudian, zina, prostitusi dan yang lainnya.

Namun, mengenai hukum musik secara tersendiri (musik murni tanpa ada perilaku yang diharamkan oleh syariat secara pasti) telah dijelaskan oleh para ulama’ salaf tentang hukumnya. Diantaranya ialah pendapat Imam Al Ghazali yang cendrung memperbolehkan mendengarkan musik, lagu dan nyanyian-nyainyian. Nukilan ini sebagaimana telah diposting oleh NU Online pada tanggal 10 Oktober 2016.

Dalam postingan itu disebutkan tentang pendapat Imam Al Ghazali sebagai berikut, “Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktifitas mendengar (nyanyian, bunyi, musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah swt akan menyiksa seseorang atas aktifitas tersebut ‘. Hukum demikian ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan dalil aqli semata, tetapi harus berdasarkan dalil naqli. Cara mengetahui hukum-hukum agama (syara’), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nas. Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah sesuatu yang dijelaskan oleh Rasulullah melalui ucapan dan perbuatan. Sedangkan yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogi yang dimengerti dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. Apabila tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian ini, maka batal lah pendapat yang mengharamkan music. Artinya, mendengarkan nyanyian dan music itu tetap sebagai aktifitas yang tidak bernilai dosa, sama dengan aktifitas lainnya yang mubah.”

Pendasarkan uraian di atas, Imam Al Ghazali tidak menemukan nash yang jelas secara terang mengharamkan music. Kalaupun ada nash yang mengharamkannya, keharaman itu bukan didasarkan pada musik secara tersendiri, melainkan karena dibarengi dengan kemaksiatan yang lainnya, seperti minum khamar. Sementara kegiatan mendengarkan music itu sendiri boleh.

Demikian penjelasan tentang setan murrah dan tugas intinya mengenai music. Semoga bermanfaat.


Posting Komentar untuk "Mari Mengenal Jenis Setan. (8) Murrah, Setan Bergoyang"