Mari Mengenal Jenis Setan. (8) Murrah, Setan Bergoyang
Mari Mengenal Jenis Setan. (8) Murrah, Setan Bergoyang
Manusia
dengan segala aktifitasnya kadang berhadapan dengan pekerjaan boleh dan tidak
boleh. Baik dibolehkan oleh syariat, norma, aturan, maupun yang lainnya. Perilaku
yang kurang pantas sering terjadi di tenga-tengah aktifitas manusia sebagai
makhluk sosial.
Diantara
prilaku tidak baik ini adalah bergoyang dan menari yang melebihi kepantasan. Di
zaman melinial ini, para pemuda kadang lebih betah untuk hadir dangdutan dari
pada pengajian. Hal itu bukan hanya saja dilandasi kecendrungan gaya hidup
perorangan, melainkan ada bisikan setan yang membujuknya. Setan yang bertugas
khusus untuk hal ini adalah setan Murrah.
Setan
Murrah merupakan bagian dari jenis setan yang mengajak manusia untuk senang
terhadap goyangan dan tarian yang melebihi batas, oleh anak zaman now perilaku
ini lebih dikenal dengan istilah “Dugem”. Awalnya hanyalah dugeman, kemudian berlanjut
pada kelakuan tidak terhormat lainnya, seperti perjudian, zina, prostitusi dan
yang lainnya.
Namun,
mengenai hukum musik secara tersendiri (musik murni tanpa ada perilaku yang
diharamkan oleh syariat secara pasti) telah dijelaskan oleh para ulama’ salaf
tentang hukumnya. Diantaranya ialah pendapat Imam Al Ghazali yang cendrung
memperbolehkan mendengarkan musik, lagu dan nyanyian-nyainyian. Nukilan ini
sebagaimana telah diposting oleh NU Online pada tanggal 10 Oktober 2016.
Dalam
postingan itu disebutkan tentang pendapat Imam Al Ghazali sebagai berikut, “Ketahuilah,
pendapat yang mengatakan, ‘Aktifitas mendengar (nyanyian, bunyi, musik) itu
haram’ mesti dipahami bahwa Allah swt akan menyiksa seseorang atas aktifitas
tersebut ‘. Hukum demikian ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan dalil
aqli semata, tetapi harus berdasarkan dalil naqli. Cara mengetahui hukum-hukum
agama (syara’), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nas. Yang saya maksud
dengan ‘nash’ adalah sesuatu yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ melalui ucapan dan perbuatan. Sedangkan yang
saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogi yang dimengerti
dari ucapan dan perbuatan Rasulullah ﷺ itu sendiri. Apabila tidak ada satu pun nash
dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian ini,
maka batal lah pendapat yang mengharamkan music. Artinya, mendengarkan nyanyian
dan music itu tetap sebagai aktifitas yang tidak bernilai dosa, sama dengan
aktifitas lainnya yang mubah.”
Pendasarkan
uraian di atas, Imam Al Ghazali tidak menemukan nash yang jelas secara terang
mengharamkan music. Kalaupun ada nash yang mengharamkannya, keharaman itu bukan
didasarkan pada musik secara tersendiri, melainkan karena dibarengi dengan
kemaksiatan yang lainnya, seperti minum khamar. Sementara kegiatan mendengarkan
music itu sendiri boleh.
Demikian
penjelasan tentang setan murrah dan tugas intinya mengenai music. Semoga
bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Mari Mengenal Jenis Setan. (8) Murrah, Setan Bergoyang"