Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Soal Semester Ilmu Faroid Dasar Pilihan Ganda Berikut Kunci Jawabannya


Faroid ialah gabungan pembahasan ilmu fikih / mawaris dan ilmu hisab / hitung. Sehingga dengan faroid seorang dapat mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dan cara pembagiannya. Berikut penulis bagi soal-soal Faroid Dasar berikut jawabannya :


1. Berikut ini yang tidak termasuk ahli waris ialah . . .
A. Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
C. Cucu Laki-Laki dari Anak Perempuan
D. Anak Laki-Laki
E. Anak Perempuan
Answer: C

2. Apabila ahli waris dari laki-laki dan perempuan ada semua, maka yang mendapatkan warisan hanya 5 (lima) orang yaitu, . . .
A. Suami/Istri, Ayah, Ibu, Anak Laki-Laki, dan Anak Perempuan
B. Suami, Istri, Ayah, Ibu, dan Anak Laki-Laki
C. Suami, Istri, Ayah, Ibu, dan Anak Perempuan
D. Suami, Istri, Ayah/Ibu, Anak Laki-Laki, dan Anak Perempuan
E. Suami, Istri, Ayah, Ibu, dan Anak Laki-Laki/Anak Perempuan
Answer: A

3. Asal Masalah dari Furudul Muqaddarah 1/2, 1/4, 1/8 adalah . . .
A. 2
B. 4
C. 6
D. 8
E. 12
Answer: D

4. Asal Masalah dari Furudul Muqaddarah 1/3, 1/6, 1/8 adalah . . .
A. 24
B. 12
C. 8
D. 6
E. 4
Answer: A

5. Asal Masalah dari Furudul Muqaddarah 1/2, 1/4, 1/3, 1/3, 1/6, adalah . . .
A. 24
B. 12
C. 8
D. 6
E. 4
Answer: B

6. زوج (Suami) mendapatkan 1/2 apabila . . .
A. Ada Keturunan Mayit
B. Sendirian
C. Lebih Dari Satu
D. Tidak Ada Keturunan Mayit
E. Bersama ابن الابن
Answer: D

7. زوجة (Istri) mendapatkan 1/8 apabila . . .
A. Ada Keturunan Mayit
B. Sendirian
C. Lebih Dari Satu
D. Tidak Ada Keturunan Mayit
E. Bersama ابن الابن
Answer: A

8. زوج (Suami) mendapatkan 1/4 apabila . . .
A. Ada Keturunan Mayit
B. Sendirian
C. Lebih Dari Satu
D. Tidak Ada Keturunan Mayit
E. Bersama ابن الابن
Answer: A

9. زوجة (Istri) mendapatkan 1/4 apabila . . .
A. Ada Keturunan Mayit
B. Sendirian
C. Lebih Dari Satu
D. Tidak Ada Keturunan Mayit
E. Bersama ابن الابن
Answer: D

10. Semua ahli waris laki-laki mendapatkan ashobah binafsihi, kecuali 2 orang yaitu : . . .
A. Ayah dan Suami
B. Suami dan Kakek
C. Suami dan Saudara Sekandung
D. Suami dan Saudara Seayah
E. Ayah dan Kakek
Answer: D

11. Ahli waris yang dapat menghalangi ابن الابن (Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki) untuk mendapatkan warisan adalah . . .
A. Ayah
B. Anak Laki-Laki
C. Saudara Sekandung
D. Suami
E. Anak Perempuan
Answer: B

12. Ahli waris yang dapat menghalangi بنت الابن (Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki) untuk mendapatkan warisan adalah . . .
A. Ayah
B. Anak Laki-Laki
C. Saudara Sekandung
D. Suami
E. Anak Perempuan
Answer: B

13. Ahli waris yang dapat menghalangi اخ شقيق (Saudara Sekandung) untuk mendapatkan warisan adalah . . .
A. Ayah, Anak Laki-Laki, dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
C. Ayah dan Kakek
D. Anak Perempuan, dan Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki
E. Suami dan Istri
Answer: A

14. بنت (Anak Perempuan) mendapatkan bagian 1/2 apabila . . .
A. Sendirian dan tidak ada Anak Laki-Laki
B. Lebih dari satu dan tidak ada Anak Laki-Laki
C. Bersama Anak Laki-Laki
D. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
E. Sendirian
Answer: A

15. بنت (Anak Perempuan) mendapatkan bagian 2/3 apabila . . .
A. Sendirian dan tidak ada Anak Laki-Laki
B. Lebih dari satu dan tidak ada Anak Laki-Laki
C. Bersama Anak Laki-Laki
D. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
E. Sendirian
Answer: B

16. بنت (Anak Perempuan) mendapatkan bagian عصبة بالغير apabila . . .
A. Sendirian dan tidak ada Anak Laki-Laki
B. Lebih dari satu dan tidak ada Anak Laki-Laki
C. Bersama Anak Laki-Laki
D. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
E. Sendirian
Answer: C

17. بنت الابن (Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki) mendapatkan bagian 1/2 apabila . . .
A. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Lebih Dari Satu Serta tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
C. Sendirian Serta tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
D. Tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
E. Bersama Anak Perempuan
Answer: C

18. بنت الابن (Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki) mendapatkan bagian 2/3 apabila . . .
A. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Lebih Dari Satu Serta tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
C. Sendirian Serta tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
D. Tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
E. Bersama Anak Perempuan
Answer: B

19. بنت الابن (Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki) mendapatkan bagian عصبة بالغير apabila . . .
A. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Lebih Dari Satu Serta tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
C. Sendirian Serta tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
D. Tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
E. Bersama Satu Anak Perempuan Serta tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
Answer: A

20. بنت الابن (Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki) mendapatkan bagian 1/6 apabila . . .
A. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Lebih Dari Satu Serta tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
C. Sendirian Serta tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
D. Tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
E. Bersama Satu Anak Perempuan Serta tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
Answer: E

21. اخت شقيقة (Saudari Sekandung) mendapatkan bagian 1/2 apabila . . .
A. Bersama Saudara Sekandung serta tidak ada Ayah, Anak Laki-Laki, dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Sendirian serta tidak ada Saudara Sekandung, Ayah, Anak Laki-Laki, Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki, Anak Perempuan, dan Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
C. Lebih dari satu serta tidak ada Saudara Sekandung, Ayah, Anak Laki-Laki, Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki, Anak Perempuan, dan Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
D. Bersama anak perempuan atau Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki serta tidak ada Saudara Sekandung, Ayah, Anak Laki-Laki, dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki.
E. Bersama Ayah, Anak Laki-Laki, Atau Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
Answer: B

22. اخت شقيقة (Saudari Sekandung) mendapatkan bagian 2/3 apabila . . .
A. Bersama Saudara Sekandung serta tidak ada Ayah, Anak Laki-Laki, dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Sendirian serta tidak ada Saudara Sekandung, Ayah, Anak Laki-Laki, Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki, Anak Perempuan, dan Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
C. Lebih dari satu serta tidak ada Saudara Sekandung, Ayah, Anak Laki-Laki, Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki, Anak Perempuan, dan Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
D. Bersama anak perempuan atau Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki serta tidak ada Saudara Sekandung, Ayah, Anak Laki-Laki, dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki.
E. Bersama Ayah, Anak Laki-Laki, Atau Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
Answer: C

23. اخت شقيقة (Saudari Sekandung) terhalang mendapatkan warisan / Mahjub apabila . . .
A. Bersama Saudara Sekandung serta tidak ada Ayah, Anak Laki-Laki, dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Sendirian serta tidak ada Saudara Sekandung, Ayah, Anak Laki-Laki, Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki, Anak Perempuan, dan Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
C. Lebih dari satu serta tidak ada Saudara Sekandung, Ayah, Anak Laki-Laki, Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki, Anak Perempuan, dan Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
D. Bersama anak perempuan atau Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki serta tidak ada Saudara Sekandung, Ayah, Anak Laki-Laki, dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki.
E. Bersama Ayah, Anak Laki-Laki, Atau Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
Answer: E

24. اخت شقيقة (Saudari Sekandung) mendapatkan bagian عصبة مع الغير apabila . . .
A. Bersama Saudara Sekandung serta tidak ada Ayah, Anak Laki-Laki, dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Sendirian serta tidak ada Saudara Sekandung, Ayah, Anak Laki-Laki, Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki, Anak Perempuan, dan Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
C. Lebih dari satu serta tidak ada Saudara Sekandung, Ayah, Anak Laki-Laki, Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki, Anak Perempuan, dan Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
D. Bersama anak perempuan atau Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki serta tidak ada Saudara Sekandung, Ayah, Anak Laki-Laki, dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki.
E. Bersama Ayah, Anak Laki-Laki, Atau Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
Answer: D

25. اخت شقيقة (Saudari Sekandung) mendapatkan bagian عصبة بالغير apabila . . .
A. Bersama Saudara Sekandung serta tidak ada Ayah, Anak Laki-Laki, dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Sendirian serta tidak ada Saudara Sekandung, Ayah, Anak Laki-Laki, Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki, Anak Perempuan, dan Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
C. Lebih dari satu serta tidak ada Saudara Sekandung, Ayah, Anak Laki-Laki, Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki, Anak Perempuan, dan Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
D. Bersama anak perempuan atau Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki serta tidak ada Saudara Sekandung, Ayah, Anak Laki-Laki, dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki.
E. Bersama Ayah, Anak Laki-Laki, Atau Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
Answer: A

26. Anak Perempuan apabila sendirian dan tidak ada Anak Laki-Laki maka mendapatkan bagian . . .
A. 1/2
B. 2/3
C. Ashobah bi Nafsihi
D. Ashobah bil Ghair
E. Ashobah Ma'al Ghair
Answer: A

27. Anak Perempuan apabila bersamaa Anak Laki-Laki maka mendapatkan bagian . . .
A. 1/2
B. 2/3
C. Ashobah bi Nafsihi
D. Ashobah bil Ghair
E. Ashobah Ma'al Ghair
Answer: D

28. Anak Perempuan apabila terdiri dari 3 orang dan tidak ada Anak Laki-Laki maka mendapatkan bagian . . .
A. 1/2
B. 2/3
C. Ashobah bi Nafsihi
D. Ashobah bil Ghair
E. Ashobah Ma'al Ghair
Answer: B

29. Suami apabila ada keturunan mayyit maka mendapatkan bagian . . .
A. Mahjub
B. 1/2
C. 1/4
D. 1/8
E. Ashobah bi Nafsihi
Answer: C

30. Suami apabila tidak ada keturunan mayyit maka mendapatkan bagian . . .
A. Mahjub
B. 1/2
C. 1/4
D. 1/8
E. Ashobah bi Nafsihi
Answer: B

31. Istri apabila ada keturunan mayyit maka mendapatkan bagian . . .
A. Mahjub
B. 1/2
C. 1/4
D. 1/8
E. Ashobah bi Nafsihi
Answer: D

32. Istri apabila tidak ada keturunan mayyit maka mendapatkan bagian . . .
A. Mahjub
B. 1/2
C. 1/4
D. 1/8
E. Ashobah bi Nafsihi
Answer: C

33. Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki (بنت الابن) apabila bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki (ابن الابن) dan tidak ada Anak Laki-Laki (ابن) maka mendapatkan . . .
A. 1/2
B. 1/6
C. 2/3
D. Ashobah
E. Mahjub
Answer: D

34. Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki (بنت الابن) apabila sendirian serta tidak ada Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki (ابن الابن) dan Anak Laki-Laki (ابن) maka mendapatkan . . .
A. 1/2
B. 1/6
C. 2/3
D. Ashobah
E. Mahjub
Answer: A

35. Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki (بنت الابن) apabila lebih dari satu serta tidak ada Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki (ابن الابن) dan Anak Laki-Laki (ابن) maka mendapatkan . . .
A. 1/2
B. 1/6
C. 2/3
D. Ashobah
E. Mahjub
Answer: C

36. Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki (بنت الابن) apabila bersama Anak Perempuan Satu serta tidak ada Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki (ابن الابن) dan Anak Laki-Laki (ابن) maka mendapatkan . . .
A. 1/2
B. 1/6
C. 2/3
D. Ashobah
E. Mahjub
Answer: B

37. Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki (بنت الابن) apabila Anak Laki-Laki (ابن) maka mendapatkan . . .
A. 1/2
B. 1/6
C. 2/3
D. Ashobah
E. Mahjub
Answer: E

38. Hasan meninggal dunia, Ahli waris terdiri dari Fatimah sebagai istri, Kamilah sebagai anak perempuan, dan Ahmad sebagai cucu laki-laki dari anak laki-laki. Harta warisan berjumlah 160 Juta. Berapakah bagiannya Kamilah . . .
A. 10 Juta
B. 20 Juta
C. 40 Juta
D. 60 Juta
E. 80 Juta
Answer: E

39. Dalam pembagian harta warisan, Ahli waris terdiri dari Suami, Anak Perempuan, Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki, dan Saudara Sekandung. Berapakah bagiannya Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki . . .
A. 1/2
B. 1/4
C. 2/3
D. 1/6
E. 1/8
Answer: D

40. Dalam pembagian harta warisan, Ahli Waris terdiri dari Istri, 2 (Dua) Anak Perempuan, Anak Laki-Laki. Berapakah Asalah Masalahnya . . . .
A. 4
B. 6
C. 8
D. 12
E. 24
Answer: C

41. Dewi Wardah meninggal dunia, Ahli Waris terdiri dari Suami, Anak Perempuan, Saudari Sekandung dan Paman. Harta warisan berjumlah 160 Juta. Berapakah bagiannya Saudari Sekandung . . .
A. 10 Juta
B. 20 Juta
C. 40 Juta
D. 60 Juta
E. 80 Juta
Answer: C

42. Sofyan meninggal dunia, Ahli Waris terdiri dari Aisyah sebagai Istri, Ruqayyah sebagai Saudari Sekandung dan Rahman sebagai Saudara Seayah. Berapakah bagiannya Ruaqayyah . . .
A. 1/2
B. 1/6
C. 2/3
D. Ahobah bil Ghair
E. Ashobah ma'al Ghair
Answer: A

Posting Komentar untuk "Soal Semester Ilmu Faroid Dasar Pilihan Ganda Berikut Kunci Jawabannya"