Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Setiap perbuatan itu bersama dengan tujuannya, Qaidah Fiqih (1)

Kaidah fiqih merupakan kaidah-kaidah yang berasal dari simpulan dalil Al-Quran dan sunnah berdasarkan rumusan ulama' terkait hukum – hukum fiqh. Ada banyak sekali kaidah fiqh yang dihasilkan oleh para ulama. Namun, ada 5 kaidah umum yang utama. Lima kaidah ini sering disebut sebagai al-qawaid al-fiqhiyah al-kubra. Dari 5 kaidah mempunyai turunan kaidah lanjutan sebanyak 40. Kaidah yang pertama ialah

الامور بمقاصدها
“ Setiap perbuatan itu bersama dengan tujuannya/niatnya “

Kaidah di atas didasarkan pada hadis Rasulullah SAW berikut :

انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى (رواه البخارى)
Artinya: Nabi Saw bersabda : Sesungguhnya semua perbuatan itu bersama dengan niatnya, dan untuk setiap perbuatan itu tergantung dari niatnya (HR. Bukhari)

Tamsil atau penerapan kaidah yang pertama ini sebagaimana hal-hal berikut :
  1. Berwudhu itu harus dengan niat, seperti itu pula mandi wajib, sholat dan puasa. Rutinitas biasa dapat dibedakan dengan kegiatan ibadah dengan melihat tujuan dan niatnnya, sama kegiatannya namun disebabkan beda niat maka beda pula dampak pahala yang di dapatkannya. Seorang yang mandi wajib dan mandi pagi, kegiatan mandinya sama. Namun, tujuannya tentu sangat berbeda. Yang pertama menghilangkan hadas besar, dan yang kedua membersihkan dan menyegarkan badan.
  2. Jika ia melakukan perbuatan yang hukumnya Mubah, tetapi ia beri'tikad bahwa ia melakukan perbuatan yang tidak halal, seperti ketika seseorang menggauli seorang perempuan dan dalam hatinya menyatakan bahwa perempuan itu bukan istrinya, dan ia sedang melakukan perbuatan zina, walaupun ternyata perempuan itu adalah istrinya, maka perbuatan itu tetap haram.
  3. Ketika seseorang berniat dalam makan dan minum itu untuk menguatkan dalam beribadah, maka ia akan mendapatkan pahala, jika tidak diniati maka ia tidak akan mendapatkan pahala. Makan dan Minum setiap hari dilakukan oleh hampir setiap orang perdetik maupun permenitnya, kesamaan kata makan dan minum bila disertai dengan niat yang bervariasi, maka berfariasi pula akibatnya.
  4. Orang yang memeras anggur itu juga tergantung tujuan/niatnya untuk dijadikan cuka atau khamer (minuman keras). Satu aktifitas memeras anggur, dapat menjadikan hukum melakukannya berbeda. Bila tujuannya untuk buat cuka, maka boleh. Namun bula tujuannya untuk buat khamar, maka tidak boleh bahkan dilarang.
  5. Tidak berbicara dengan orang lain diatas 3 hari itu hukumnya haram, jika diniati, tapi kalau tanpa ada niat untuk itu maka hukumnya tidak haram. Percakapan yang terjadi antar manusia menjadi bagian dari komunikasi antar sesama. Pecakapan itu membutuhkan lawan bicara, dan kita dapat saja menentukan lawan bicaranya. Problemnya ialah bila A tidak berbicara pada B karena faktor perselisihan yang selama 3 hari saling menghidar untuk berbicara, maka dapat berujung pada dosa. Namun bila A dan B tidak saling kenal, maka keduanya juga tidak akan ada komunikasi, namun yang berbeda ialah ketidak adaan kominukasi tersebut bukan disebabkan niat untuk menghidari bicara, melainkan suatu kelaziman disebabkan tidak adanya alasan untuk berbicara (tidak ada motif apapun).
  6. Tidak memakai wewangian dan berhias diri diatas 3 hari karena berkabung atas kematian seseorang yang bukan suaminya itu hukumnya haram, jika ia bertujuan untuk turut berduka cita, jika tidak ada niat itu, maka tidak apa-apa. Seseorang yang tidak berhias diri sehingga tampak penampilan arukan dengan niat berkabung untuk seorang yang bukan suaminya, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
  7. Jika seseorang mengambil harta orang lain yang punya hutang kepadanya dengan niat untuk bayar hutang orang itu kepadanya dan juga dengan niat maling, maka ia tidak terkena hukuman potong tangan untuk niat yang pertama, tetapi hanya pada niat yang kedua. Bila A berhutang pada B dalam jangka waktu lama, namun dengan sengaja tidak melunasinya disertai kemampuan untuk melunasi. Maka bila Si B mengambil harta si A dengan niat mengambil harta yang telah dihutanyai si A maka tidak dihukumi mencuri.
  8. Tentang Kinayah (sindiran) Thalaq dan selain thalaq, ketika seorang suami berkata pada istrinya : “Kamu adalah perempuan yang tidak punya suami”, jika ia berniat untuk menjatuhkan thalaq maka jatuhlah thalaqnya itu kepada istrinya, namun jika tidak, maka tidak apa-apa. Hal ini terjadi pada tholak yang tidak shorikh (tidak jelas), semacam kata kinayah sebagaimana perkataan di atas.

Posting Komentar untuk "Setiap perbuatan itu bersama dengan tujuannya, Qaidah Fiqih (1)"