Salah Menyatakan Niat Yang Tidak Diisyaratkan, Qaidah Fiqih (3)
Kaidah fiqih merupakan kaidah-kaidah yang berasal dari simpulan dalil Al-Quran dan sunnah berdasarkan rumusan ulama' terkait hukum – hukum fiqh. Ada banyak sekali kaidah fiqh yang dihasilkan oleh para ulama. Namun, ada 5 kaidah umum yang utama. Lima kaidah ini sering disebut sebagai al-qawaid al-fiqhiyah al-kubra. Dari 5 kaidah mempunyai turunan kaidah lanjutan sebanyak 40. Kaidah yang ketiga ialah
مَا يُشْتَرَطُ التَّعَرُّضُ لَهُ جُمْلَةً وَ لاَ يُشْتَرَطُ تَعْيِيْنُهُ تَفْصِيْلاً إِذَا عَيَّنَهُ وَأَخْطَأَ ضَرَّ
Artinya : “Jika syaratnya hanya menentukan secara global, dan tidak disyaratkan ta‟yinnya (menyatakannya) secara terperinci, maka ketika seseorang menyatakannya dan ia salah, maka hal itu akan menjadi madharat”
Kaidah di atas didasarkan pada hadis Rasulullah SAW berikut :
انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى (رواه البخارى)
Artinya : Nabi Saw bersabda : Sesungguhnya semua perbuatan itu bersama dengan niatnya, dan untuk setiap perbuatan itu tergantung dari niatnya. (HR. Bukhari)
Implementasi kaidah di atas ialah sebagai berikut :
- Niat menjadi ma‟mum pada Zaid ternyata yang jadi imam adalah Umar, maka tidak sah berjama‟ahnya karena ia telah menghilangkan niat ma‟mum kepada Umar dengan niat menjadi ma‟mumnya Zaid, maka ketika ternyata ia menjadi ma‟mum dari Umar maka ia tidak berniat menjadi ma‟mum. Dan dalam berjama‟ah tidak disyaratkan menyatakan siapa imamnya, tetapi hanya disyaratkan untuk niat berjama‟ah, tidak yang lain.
- Niat mensholati mayyitnya Bakar, ternyata yang disholatinya adalah mayyit Khalid, atau niat sholat untuk mayyit laki-laki tapi ternyata mayyitnya perempuan, atau sebaliknya, maka semua itu tidak sah. Karena dalam sholat Janazah itu tidak wajib ta‟yin (menyatakan) siapa mayyit yang disholatinya, hanya cukup berniat sholat terhadap mayyit saja. 3. Barang siapa melaksanakan sholat untuk mayyit yang jumlahnya banyak, maka dalam sholat ini tidak diwajibkan melakukan ta‟yin (menyatakan) jumlah dari mayyit-mayyit itu, maka ketika beri‟tiqad bahwa jumlah mayyitnya 10 orang tapi ternyata lebih banyak, maka sholatnya mesti diulangi (i‟adah).
- Tidak disyaratkan ta‟yin (menyatakan) bilangan raka‟at, maka ketika seseorang niat sholat dzuhur lima raka‟at atau tiga raka‟at, maka sholatnya tidak sah.
- Jika seseorang telah menyatakan mengeluarkan zakat untuk hartanya yang ghaib (tidak ada disampingnya) dan ternyata harta yang ghaib itu telah rusak/hilang, maka zakat untuk harta yang ghaib itu tidak bisa dijadikan sebagai zakat harta yang masih ada.
Posting Komentar untuk "Salah Menyatakan Niat Yang Tidak Diisyaratkan, Qaidah Fiqih (3)"