Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemadharatan itu dihilangkan, Qaidah Fiqih (13)




Kaidah fiqih merupakan kaidah-kaidah yang berasal dari kesimpulan dalil Al-Quran dan sunnah berdasarkan rumusan ulama' terkait hukum – hukum fiqh. Ada banyak sekali kaidah fiqh yang dihasilkan oleh para ulama. Namun, ada 5 kaidah umum yang utama. Lima kaidah ini sering disebut sebagai al-qawaid al-fiqhiyah al-kubra. Dari 5 kaidah mempunyai turunan kaidah lanjutan sebanyak 40. Kaidah yang ketigabelas ialah

الضرر يزال
“Kemadharatan itu dihilangkan”

Implementasi kaidah di atas ialah sebagai berikut :
  1. Si pembeli itu boleh khiyar (memilih mengembalikan atau tidak) dengan adanya cacat benda yang telah dibelinya.
  2. Bagi suami istri itu boleh fasakh (bubar) nikah dengan adanya beberapa cacat.
  3. Diperbolehkan bagi istri meminta fasakh nikah karena susahnya/miskinnya suami.
  4. Menjaga kelestarian umat, menetapkan hukum, mencegah kedzaliman, Qishash dan memberikan hukum harus mengganti bagi para perusak.


Cetak BUKU YASIN dan TAHLIL 64 HALAMAN gratis PASANG FOTO ALMARHUM/AH (ARAB SAJA)



Posting Komentar untuk "Kemadharatan itu dihilangkan, Qaidah Fiqih (13)"