Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki (1)

Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki (1)


Manusia pertama yang diciptakan oleh Allah swt adalah Nabi Adam as, kemudian mempunyai keturunan bermata rantai tanpa putus hingga zaman ini. Hubungan mata rantai tersebut dikenal dengan silsilah dalam keluarga. Silsilah merupakan hal pokok untuk menemukan kelompok keluarga-keluarga dalam kehidupan.

Berawal dari pertemuan dua jenis kemudian dikenal dengan suami istri, lalu mempunyai keturunan generasi pertama yang selanjutnya disebut anak, lalu cucu sebagai generasi kedua dan cicit pada generasi ketiga. Seperti itulah urutan nama keturunan berdasarkan Wikipedia.

Dalam penentuan pembagian harta warisan, cucu sebagai generasi kedua juga menjadi ahli waris yang mendapat harta warisan mayit dengan bagian-bagiannya sebagaimana syarat-syarat yang akan dijelaskan kemudian. Cucu perempuan dari anak laki-laki dalam istilah bahasa arab disebut بنت الابن, sedangkan cucu perempuan dari anak perempuan (بنت البنت) bukan termasuk ahli waris.

Cucu perempuan dari anak laki-laki ini bagiannya ada 5 (lima) macam, sebagai berikut :

1. Mahjub (Dihalangi)


Cucu perempuan dari anak laki-laki terhalang dari mendapat warisan apabila ada anak laki-laki (ابن) atau 2 orang anak perempuan (2 بنت). Ahli waris Cucu perempuan ini tidak mendapat warisan sebab dihalangi oleh keturunan generasi pertama.

Dalam hal ini terdapat 2 (dua) poin pembahasan yaitu poin pertama, adanya anak laki-laki (ابن). Kasus seperti ini bisa dicontohkan seumpama dalam sebuah keluarga mayit, Ahli waris terdiri dari Hasan sebagai Suami (زوج), Ali sebagai anak laki-laki (ابن), dan Fatimah sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki.

Cara pembagiannya adalah Suami diberi bagian 1/4 sebab ada keturunan mayit, Anak laki-laki medapatkan bagian ashobah, dan cucu perempuan dari anak laki-laki mahjub karena dihalangi oleh anak laki-laki.

Hasan
زوج
1/4
Ali
ابن
Ashobah
Fatimah
بنت الابن
Mahjub

Poin kedua yaitu adanya 2 (dua) anak perempuan atau lebih (2 بنت فاكثر). Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki juga dihalangi dari mendapat warisan apabila dalam daftar ahli waris terdapat 2 anak perempuan atau lebih. Kasus seperti ini dapat dicontohkan semisal dalam daftar ahli waris terdapat Zulaiha sebagai istri (زوجة), Aisyah dan Fatimah sebagai anak perempuan (2 بنت), dan Maimunah sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت الابن).

Cara penentuan pembagiannya adalah Istri diberi bagian 1/8 sebab ada keturunan mayit, 2 anak perempuan mendapat bagian 2/3 sebab lebih dari satu dan tidak ada anak laki-laki, dan cucu perempuan dari anak laki-laki mahjub sebab dihalangi oleh 2 anak perempuan.

Zulaiha
زوجة
1/8
Aisyah
بنت 1
2/3
Fatimah
بنت 2
Zulaiha
بنت الابن
Mahjub

2. Ashobah


Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat bagian ashobah apabila bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki (ابن الابن), dan tidak ada anak laki-laki (ابن) [sebagaimana penjelasan poin 1]. Dalam masalah ini berlaku konsep pembagian untuk cucu laki-laki diberi 2 bagian dan cucu perempuan 1 bagian (وللذكر مثل حظ الانثيين).

Permasalahan seperti ini dapat dicontohkan semisal dalam rumah tangga ahli waris terdiri dari Hasan sebagai suami (زوج), Fatimah sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت الابن), dan Ali sebagai cucu laki-laki dari anak laki-laki (ابن الابن).

Cara penentuan pembagian warisannya adalah Suami mendapat bagian 1/4 sebab ada keturunan, Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat bagian Ashobah bersama Cucu laki-laki dari anak laki-laki.

Hasan
زوج
1/4
Fatimah
بنت الابن
Ashobah
Ali
ابن الابن

3. Seperenam (1/6)

4. Seperdua (1/2)

5. Dua pertiga (2/3)


Bagian ke 3-5 akan dipaparkan pada pembahasan mendatang. Untuk mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan saat pembahasan selanjutnya dirilis, silahkan memasukkan email pada form yang tersedia di bawah.


Link Pembagian Faroid :
          1. Bagian Suami (زوج)
          6. Bagian Ayah (اب) 
          7. Bagian Ibu (أم) 
          8. Bagian Kakek (جد)  

Demikianlah pembahasan tentang perolehan warisan cucu perempuan dari anak laki-laki (part-1) dalam pembagian harta waris. Bila ada koreksi, pertanyaan, serta saran. Silahkan untuk mengisi di kolom komentar.

7 komentar untuk "Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki (1)"

  1. Malam pak.. mau nanya pembagian waris cucu perempuan.
    Ayah meninggal..
    ahli warisnya adalah
    - ibu (istri dr ayah)
    - 2 anak laki-laki
    - 1cucu perempuan.
    Brp pembagian wArisnya
    Bagaimana pembagian warisnya?
    Makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf, telat respon.
      Dalam kondisi diatas, ahli Waris terdiri dari Istri, 2 Anak Laki-Laki, dan 1 Cucu Perempuan.
      Istri mendapat 1/8 sebab ada keturunan, 2 anak laki-laki medapat bagian Ashobah binafsih, dan 1 Cucu Perempuan Mahjub (dihalangi oleh anak laki-laki).
      Asal masalahnya ialah 8.
      Bagian istri 1 bagian, dan bagian 2 anak 7 bagian.
      Dikarenakan 7 saat dibagi 2 terjadi pecahan (3,5), maka selanjutnya asal masalah dikalikan 2 menjadi (8x2=16). Maka istri mendapat 2 bagian, anak laki-laki 1 mendapat 7 bagian, dan anak laki-laki 2 juga mendapat 2 bagian.

      Hapus
    2. Untuk lebih jelasnya harusnya pakai tabel, harap inggalkan kontak WA untuk pembahasan lebih lanjut.

      Hapus
  2. Malam pak..
    mautanya ntuk pembagian waris cucu perempuan..
    Ayah dan ibu meninggal..
    ahli waris nya.
    5 anak laki
    2 anak perempuan
    dan dimana salah satu anak laki telah meninggal dan mempunyai 1 anak perempuan
    bagaimana pembagian waris nya??
    mohon pencerahannya..terima kasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam pertanyaan ini yang ingin dibagi warisan siapa? Warisan Ayah, Ibu, atau warisan anak laki-laki yang sudah meninggal?
      Yang jelas cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت الابن) terhalang mendapatkan warisan bila masih ada keturunan laki-laki (ابن) atau 2 keturunan perempuan (2 بنت الابن).

      Hapus
  3. Malam pak.. mau nanya pembagian waris cucu perempuan.
    Ayah Ibu meninggal..
    ahli warisnya adala
    - 5 anak laki-laki (salah satu meninggal jd yg hidup 4 anak laki)
    - 2 anak perempuan
    - 1 cucu perempuan.(dari anak laki yg meninggal)
    Brp pembagian wArisnya
    Bagaimana pembagian warisnya?
    Makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bila problemnya sesuai deskripsi di atas. Cucu perempuan dari anak laki-laki yang meninggal dunia tidak mendapatkan bagian warisan dari Kakek dan Neneknya yang sudah meninggal. Hal ini berlaku apabila Anak laki-laki yang meninggal, telah meninggal lebih dahulu dari pada ayah dan ibunya (Kakek dan Nenek dari cucu perempuan).

      Hapus