Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki (1)
Bagian
Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki (1)
Manusia pertama yang diciptakan
oleh Allah swt adalah Nabi Adam as, kemudian mempunyai keturunan bermata rantai
tanpa putus hingga zaman ini. Hubungan mata rantai tersebut dikenal dengan
silsilah dalam keluarga. Silsilah merupakan hal pokok untuk menemukan kelompok
keluarga-keluarga dalam kehidupan.
Berawal dari pertemuan dua
jenis kemudian dikenal dengan suami istri, lalu mempunyai keturunan generasi
pertama yang selanjutnya disebut anak, lalu cucu sebagai generasi kedua dan
cicit pada generasi ketiga. Seperti itulah urutan nama keturunan berdasarkan
Wikipedia.
Dalam penentuan pembagian harta
warisan, cucu sebagai generasi kedua juga menjadi ahli waris yang mendapat
harta warisan mayit dengan bagian-bagiannya sebagaimana syarat-syarat yang akan
dijelaskan kemudian. Cucu perempuan dari anak laki-laki dalam istilah bahasa
arab disebut بنت الابن, sedangkan cucu perempuan dari anak perempuan (بنت البنت) bukan termasuk ahli waris.
Cucu perempuan dari anak laki-laki ini
bagiannya ada 5 (lima) macam, sebagai berikut :
1. Mahjub (Dihalangi)
Cucu perempuan dari anak laki-laki terhalang dari mendapat warisan
apabila ada anak laki-laki (ابن) atau 2 orang anak perempuan (2 بنت). Ahli waris Cucu perempuan ini tidak mendapat warisan sebab
dihalangi oleh keturunan generasi pertama.
Dalam hal ini terdapat 2 (dua) poin pembahasan yaitu poin pertama, adanya
anak laki-laki (ابن). Kasus seperti ini bisa dicontohkan seumpama dalam
sebuah keluarga mayit, Ahli waris terdiri dari Hasan sebagai Suami (زوج), Ali sebagai anak laki-laki (ابن), dan Fatimah sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki.
Cara pembagiannya adalah Suami diberi bagian 1/4 sebab ada keturunan
mayit, Anak laki-laki medapatkan bagian ashobah, dan cucu perempuan dari anak
laki-laki mahjub karena dihalangi oleh anak laki-laki.
Hasan
|
زوج
|
1/4
|
Ali
|
ابن
|
Ashobah
|
Fatimah
|
بنت الابن
|
Mahjub
|
Poin kedua yaitu adanya 2 (dua) anak perempuan atau lebih (2 بنت فاكثر). Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki juga dihalangi dari
mendapat warisan apabila dalam daftar ahli waris terdapat 2 anak perempuan atau
lebih. Kasus seperti ini dapat dicontohkan semisal dalam daftar ahli waris
terdapat Zulaiha sebagai istri (زوجة), Aisyah dan Fatimah sebagai anak perempuan (2 بنت), dan Maimunah sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت الابن).
Cara penentuan pembagiannya adalah Istri diberi bagian 1/8 sebab ada
keturunan mayit, 2 anak perempuan mendapat bagian 2/3 sebab lebih dari satu dan
tidak ada anak laki-laki, dan cucu perempuan dari anak laki-laki mahjub sebab dihalangi
oleh 2 anak perempuan.
Zulaiha
|
زوجة
|
1/8
|
Aisyah
|
بنت 1
|
2/3
|
Fatimah
|
بنت 2
|
|
Zulaiha
|
بنت الابن
|
Mahjub
|
2. Ashobah
Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat bagian ashobah apabila
bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki (ابن الابن), dan tidak ada anak laki-laki (ابن) [sebagaimana penjelasan poin 1]. Dalam masalah ini berlaku konsep pembagian untuk cucu laki-laki
diberi 2 bagian dan cucu perempuan 1 bagian (وللذكر مثل حظ الانثيين).
Permasalahan seperti ini dapat dicontohkan semisal dalam rumah tangga
ahli waris terdiri dari Hasan sebagai suami (زوج), Fatimah sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت الابن), dan Ali sebagai cucu laki-laki dari anak laki-laki (ابن الابن).
Cara penentuan pembagian warisannya adalah Suami mendapat bagian 1/4 sebab
ada keturunan, Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat bagian Ashobah
bersama Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
Hasan
|
زوج
|
1/4
|
Fatimah
|
بنت الابن
|
Ashobah
|
Ali
|
ابن الابن
|
3. Seperenam (1/6)
4. Seperdua (1/2)
5. Dua pertiga (2/3)
Bagian ke 3-5 akan dipaparkan pada pembahasan mendatang. Untuk
mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan saat pembahasan selanjutnya dirilis,
silahkan memasukkan email pada form yang tersedia di bawah.
Link Pembagian Faroid :
Demikianlah
pembahasan tentang perolehan warisan cucu perempuan dari anak laki-laki (part-1)
dalam pembagian harta waris. Bila ada koreksi, pertanyaan, serta saran.
Silahkan untuk mengisi di kolom komentar.
Malam pak.. mau nanya pembagian waris cucu perempuan.
BalasHapusAyah meninggal..
ahli warisnya adalah
- ibu (istri dr ayah)
- 2 anak laki-laki
- 1cucu perempuan.
Brp pembagian wArisnya
Bagaimana pembagian warisnya?
Makasih
Mohon maaf, telat respon.
HapusDalam kondisi diatas, ahli Waris terdiri dari Istri, 2 Anak Laki-Laki, dan 1 Cucu Perempuan.
Istri mendapat 1/8 sebab ada keturunan, 2 anak laki-laki medapat bagian Ashobah binafsih, dan 1 Cucu Perempuan Mahjub (dihalangi oleh anak laki-laki).
Asal masalahnya ialah 8.
Bagian istri 1 bagian, dan bagian 2 anak 7 bagian.
Dikarenakan 7 saat dibagi 2 terjadi pecahan (3,5), maka selanjutnya asal masalah dikalikan 2 menjadi (8x2=16). Maka istri mendapat 2 bagian, anak laki-laki 1 mendapat 7 bagian, dan anak laki-laki 2 juga mendapat 2 bagian.
Untuk lebih jelasnya harusnya pakai tabel, harap inggalkan kontak WA untuk pembahasan lebih lanjut.
HapusMalam pak..
BalasHapusmautanya ntuk pembagian waris cucu perempuan..
Ayah dan ibu meninggal..
ahli waris nya.
5 anak laki
2 anak perempuan
dan dimana salah satu anak laki telah meninggal dan mempunyai 1 anak perempuan
bagaimana pembagian waris nya??
mohon pencerahannya..terima kasih..
Dalam pertanyaan ini yang ingin dibagi warisan siapa? Warisan Ayah, Ibu, atau warisan anak laki-laki yang sudah meninggal?
HapusYang jelas cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت الابن) terhalang mendapatkan warisan bila masih ada keturunan laki-laki (ابن) atau 2 keturunan perempuan (2 بنت الابن).
Malam pak.. mau nanya pembagian waris cucu perempuan.
BalasHapusAyah Ibu meninggal..
ahli warisnya adala
- 5 anak laki-laki (salah satu meninggal jd yg hidup 4 anak laki)
- 2 anak perempuan
- 1 cucu perempuan.(dari anak laki yg meninggal)
Brp pembagian wArisnya
Bagaimana pembagian warisnya?
Makasih
Bila problemnya sesuai deskripsi di atas. Cucu perempuan dari anak laki-laki yang meninggal dunia tidak mendapatkan bagian warisan dari Kakek dan Neneknya yang sudah meninggal. Hal ini berlaku apabila Anak laki-laki yang meninggal, telah meninggal lebih dahulu dari pada ayah dan ibunya (Kakek dan Nenek dari cucu perempuan).
Hapus